Kamis, 08 Januari 2015

Tragedi Trisakti


Pasti anda tidak asing lagi dengan Tragedi Trisakti, tragedi ini sering sekali di peringati pada tanggal 12 Mei, dan berkaitan dengan gerakan di era reformasi pada tahun 1998. Tragedi ini adalah peristiwa penembakan dan aksi demonstrasi yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998, yang dilakukan oleh demonstrasi menuntut Soeharto untuk turun dari jabatannya yang telah berkuasa selama 3 dekade lebih. Kejadian ini telah menewaskan empat mahasiswa dari Universitas Trisakti di Jakarta serta puluhan lainnya luka-luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (Fakultas Arsitektur), Heri Hertanto (Fakultas Teknik Industri), Hafidin Royan (Fakultas Teknik Sipil) dan Hendriawan Sie (Fakultas Ekonomi). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
Tragedi Trisakti merupakan awal dari tragedi – tragedi yang terjadi diproses peralihan dari Orde Baru menuju era Reformasi. Setelah peristiwa di depan kampus Trisakti tersebut berlanjut peristiwa – peristiwa lainnya yang tak kalah memilukan seperti tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
Latar belakang dari kejadian ini adalah tidak lain karena Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal tahun 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang 1997 - 1999. Berlatar belakang krisis finansial tersebut mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, menuntut Presiden Soeharto yang telah berkuasa lebih dari 3 dekade untuk turun termasuk mahasiswa.
Di awali dengan mimbar bebas oleh civitas akademika Universitas Trisakti dengan rasa keprihatinan terhadap kondisi bangsa pada saat itu, mahasiswa kemudian bergerak keluar kampus menuju gedung DPR/MPR. Di tengah long march menuju gedung DPR/MPR aksi mahasiswa di hadang oleh satuan petugas dari kepolisian dengan perlengkapan pentungan dan tameng lengkap. Setelah melalui negoisasi yang cukup alot akhirnya long march mahasiswa dihentikan disana tepat di depan kantor Walikota Jakarta Barat. Aksi spontan mahasiswa berlanjut dengan mimbar bebas di depan kantor Walikota Jakbar tersebut, seiring dengan bertambahnya aparat dari Pengendalian massa (Dalmas), Kodam Jaya dan aparat kepolisian lainnya.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad,Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakanpeluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.
Hak yang dilanggar pada tragedi trisakti ini ada dua yang pertama adalah hak untuk hidup bagi seorang manusia. Jelas sekali di Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 A “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk memepertahankan hidupnya”. Dan yang kedua adalah hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara dan juga dijelaskan pada pasal 28E (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Peristiwa ini telah meggoreskan catatan kelam bagi bangsa, karena tidak adanya penegakan HAM dan Tragedi Trisakti merupakan saksi bagaimana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Seharusnya KOMNAS HAM lebih berinisiatif untuk menyelesaikan masalah ini tapi kenyataannya sampai sekarang pun masalah ini belum sepenuhnya terselesaikan karena banyaknya kendala. Salah satu kendalanya adalah kelengkapan untuk melakukan sidang sampai saat ini belom terpenuhi sehingga sidang tidak dapat dilaksanakan. Jika pemerintah dan KOMNAS HAM benar – benar  menegakkan dan menjunjung tinggi pentingnya HAM bagi warga negara Indonesia, masalah ini seharusnya bisa diselesaikan agar kita semua tahu apa penyebab dari masalah peristiwa tersebut sehingga keadilan bisa di tegakkan di negara kita.
Agar masalah ini bisa cepat diselesaikan, perlu adanya partisipasi dari masyarakat dan kesadaran pemerintah betapa pentingnya penegakkan HAM di negara ini. Walaupun sulit untuk menuntaskan masalah tersebut secara sepenuhnya, tetapi jika masyarakat dan mahasiswa ingin bekerjasama dengan pemerintah dan KOMNAS HAM seharusnya masalah bisa cepat diselesaikan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan hak kebebasan untuk berpendapat bagi setiap warga negara harus lebih ditegakkan.

Sumber :
http://sejarah.kompasiana.com/2014/05/12/16-tahun-trisakti-tragedi-kemanusiaan-655934.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Tragedi_Trisakti


Tidak ada komentar:

Posting Komentar