Pasti
anda tidak asing lagi dengan Tragedi Trisakti, tragedi ini sering sekali di
peringati pada tanggal 12 Mei, dan berkaitan dengan gerakan di era reformasi
pada tahun 1998. Tragedi ini adalah peristiwa penembakan dan aksi demonstrasi
yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998, yang dilakukan oleh demonstrasi menuntut
Soeharto untuk turun dari jabatannya yang telah berkuasa selama 3 dekade lebih.
Kejadian ini telah menewaskan empat mahasiswa dari Universitas Trisakti di
Jakarta serta puluhan lainnya luka-luka.
Mereka
yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (Fakultas Arsitektur), Heri Hertanto
(Fakultas Teknik Industri), Hafidin Royan (Fakultas Teknik Sipil) dan
Hendriawan Sie (Fakultas Ekonomi). Mereka tewas tertembak di dalam kampus,
terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan
dada.
Tragedi
Trisakti merupakan awal dari tragedi – tragedi yang terjadi diproses peralihan
dari Orde Baru menuju era Reformasi. Setelah peristiwa di depan kampus Trisakti
tersebut berlanjut peristiwa – peristiwa lainnya yang tak kalah memilukan
seperti tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
Latar
belakang dari kejadian ini adalah tidak lain karena Ekonomi Indonesia mulai
goyah pada awal tahun 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia
sepanjang 1997 - 1999. Berlatar belakang krisis finansial tersebut mahasiswa
pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, menuntut
Presiden Soeharto yang telah berkuasa lebih dari 3 dekade untuk turun termasuk
mahasiswa.
Di
awali dengan mimbar bebas oleh civitas akademika Universitas Trisakti dengan
rasa keprihatinan terhadap kondisi bangsa pada saat itu, mahasiswa kemudian
bergerak keluar kampus menuju gedung DPR/MPR. Di tengah long march menuju
gedung DPR/MPR aksi mahasiswa di hadang oleh satuan petugas dari kepolisian
dengan perlengkapan pentungan dan tameng lengkap. Setelah melalui negoisasi
yang cukup alot akhirnya long march mahasiswa dihentikan disana tepat di depan
kantor Walikota Jakarta Barat. Aksi spontan mahasiswa berlanjut dengan mimbar
bebas di depan kantor Walikota Jakbar tersebut, seiring dengan bertambahnya
aparat dari Pengendalian massa (Dalmas), Kodam Jaya dan aparat kepolisian
lainnya.
Mereka
melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul
12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang
kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya,
pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya
aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah
mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung
di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan.
Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan
pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian
RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara
Kostrad,Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan
Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada
pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang
dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah
menggunakanpeluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru
tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah
peluru tajam untuk tembakan peringatan.
Hak
yang dilanggar pada tragedi trisakti ini ada dua yang pertama adalah hak untuk
hidup bagi seorang manusia. Jelas sekali di Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 A
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk memepertahankan hidupnya”.
Dan yang kedua adalah hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk menyampaikan
pendapat merupakan hak setiap warga negara dan juga dijelaskan pada pasal 28E
(3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat”.
Peristiwa
ini telah meggoreskan catatan kelam bagi bangsa, karena tidak adanya penegakan
HAM dan Tragedi Trisakti merupakan saksi bagaimana pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM). Seharusnya KOMNAS HAM lebih berinisiatif untuk menyelesaikan
masalah ini tapi kenyataannya sampai sekarang pun masalah ini belum sepenuhnya
terselesaikan karena banyaknya kendala. Salah satu kendalanya adalah
kelengkapan untuk melakukan sidang sampai saat ini belom terpenuhi sehingga
sidang tidak dapat dilaksanakan. Jika pemerintah dan KOMNAS HAM benar –
benar menegakkan dan menjunjung tinggi
pentingnya HAM bagi warga negara Indonesia, masalah ini seharusnya bisa
diselesaikan agar kita semua tahu apa penyebab dari masalah peristiwa tersebut
sehingga keadilan bisa di tegakkan di negara kita.
Agar
masalah ini bisa cepat diselesaikan, perlu adanya partisipasi dari masyarakat
dan kesadaran pemerintah betapa pentingnya penegakkan HAM di negara ini.
Walaupun sulit untuk menuntaskan masalah tersebut secara sepenuhnya, tetapi
jika masyarakat dan mahasiswa ingin bekerjasama dengan pemerintah dan KOMNAS
HAM seharusnya masalah bisa cepat diselesaikan agar kejadian seperti ini tidak
terulang lagi, dan hak kebebasan untuk berpendapat bagi setiap warga negara
harus lebih ditegakkan.
Sumber :
http://sejarah.kompasiana.com/2014/05/12/16-tahun-trisakti-tragedi-kemanusiaan-655934.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Tragedi_Trisakti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar